Tampilkan postingan dengan label Pagar alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pagar alam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Agustus 2012

Lima PNS Dipecat Menggugat Walikota Pagaralam

Lima PNS Dipecat Menggugat Walikota Pagaralam
PAGARALAM, Libahulu — Lima oknum pegawai negeri sipil, Pemerintah Kota Pagaralam, sudah diberhentikan atas dugaan memalsukan identitas, menggugat Wali Kota Djazuli Kuris melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan untuk Wali Kota Djazuli Kuris, atas tindakan duduga sewenang-wenang melakukan pemecatan terhadap 10 PNS melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 27/G/2012/PTUN Palembang 27 Agustus 2012,” kata Anisa pengacara PNS yang diberhentikan, di Pagaralam, Selasa (28/8).  

Menurut dia, untuk membuktikan seseorang melakukan pelanggaran harus melalui putusan pengadilan termasuk pegawai Pemkot Pagaralam yang diberhentikan sepihak oleh Djazuli Kuris.

“Bahkan dalam undang-undang (UU) kepegawaian Nomor 4 tahun 1974, sudah diatur dengan jelas mekanisme pemberhentian PNS, tidak bisa dilakukan hanya melalui pemeriksaan Inspektorat tanpa ada dasar hukum yang jelas,” ungkap dia.

Dikatakan, kemudian dalam peraturan itu dijelaskan pemberhentian dapat dilaksanakan bila pegawai tersebut melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana di atas empat tahun. Sekarang, kata Anisa, belum memiliki kekuatan hukum dan tidak ada bukti pelanggaran berat, WaliKota Pagaralam sudah mengeluarkan SK pemecatan.

“Dengan tindakan pemberhentian sepihak ini, Walikota juga melakukan tindakan melawan hukum melanggar UU PTUN Nomor 5 tahun 1986, karena dinilai tindakan sewenang-wenang dan mengabaikan azas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Dia mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada tergugat satu Wali Kota Pagaralam, Djazuli Kuris, tergugat dua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tergugat tiga Inspektorat.

Terkait dengan persoalan ini, kata dia, sesuai dengan UU PTUN bila dalam waktu 90 hari setelah SK pemecatan tidak melakukan gugatan, maka dinilai atas keputusan tersebut tidak keberatan atau menerima.

“Pada gugatan ini juga kami jelaskan jika mereka lulus saat mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), tapi justru dipaksakan lulus melalui jalur honorer dengan alasan nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ganda,” ujar dia.
Dia menambahkan, melalui gugatan tersebut klien kami menuntut ke PTUN mengembalikan hak-hak mereka yang diberhentikan, seperti mencabut SK pemberhentian, dikembalikan menjadi PNS dan membayar gaji yang sudah dihentikan.

Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin didampingi Kasat Reskrim AKP Indarmawan mengatakan, sekarang kasus pemalsuan data 10 PNS yang diberhentikan Walikota masih dalam proses pengusutan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dia merincikan, saksi-saksi itu seperti pegawai BKD, Inspektorat, pejabat BKN dan termasuk Sekda Kota Pagaralam, Safrudin.

“Kasus ini sebetulnya cukup mudah mengungkapnya, termasuk siapa-siapa terlibat dan dalam segi penilain 10 PNS yang diberhentikan hanya korban kebijakan salah,” ujarnya.

Kemungkinan, kata dia, yang akan menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini pemeriksaan Walikota Djazuli Kuris karena harus melalui izin Presiden RI dan kewenangan Polda Sumsel. 

“Pemkot melakukan pemecatan karena dasar pengangkatan mereka sebagai PNS ternyata palsu. Ibarat main bola, memasukkan gawang pakai tangan tentu tidak sah,” ujar Kabag Humas Pemkot Pagaralam Imam Pasli.

Menurut Imam Pasli, Pemkot Pagaralam menanggapi hal itu dengan tenang karena setiap kebijakan memang harus siap digugat. (ant/mg16)

Editor : Bedjo
Sumber : Sriwijaya Post