Selasa, 28 Agustus 2012

3 CALON SERIUS BERTARUNG DI PILKADA OKI

3 CALON SERIUS BERTARUNG DI PILKADA OKI
KAYUAGUNG – Meskipun pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih satu tahun lagi, tetapi beberapa tokoh sudah mulai melakukan pencitraan diri dan menyatakan siap untuk maju dalam pilkada OKI 2013 mendatang.

Ketiga calon tersebut yakni ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI Yusuf Mekki, kemudian Aksweni yang saat ini menjabat sebagai wakil Ketua DPRD OKI, selanjutnya Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Iskandar SE yang pernah menjadi satu-satunya lawan dari Bupati OKI saat ini, Ir Ishak Mekki ketika maju dalam Pilkada OKI tahun 2009 yang lalu.

Kesiapan Ketiga tokoh tersebut untuk bertarung dalam Pemilukada OKI tahun 2013 mendatang, terlihat dari beberapa pernyataan mereka saat pertemuan Intern partai dan beberapa kegiatan Partai ditengah-tengah masyarakat. Bahkan ketiganya sudah memasang sepanduk pencitraan diri di beberapa sudut Kabupaten OKI.


Iskandar, SE
Menurut tokoh Pemuda OKI, Fisli Hartono SH, pelaksanaan Pilkada OKI tahun 2013 mendatang akan berlangsung lebih menarik, mengingat tidak ada calon Incumbent.” Dengan tidak adanya calon Incumbent, maka semua calon sama-sama berpeluang untuk merebut OKI satu, apalagi ketiga tokoh yang ingin maju merupakan dari partai besar,” ujarnya.
Kesamaan peluang tersebut, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam OKI (uniski) ini, dapat dilihat dari latar belakang ketiga calon tersebut, misalnya untuk Yusuf Mekki, selain dia adalah ketua DPC Partai PDIP.

”Dia juga sebagai ketua DPRD OKI saat ini, kemudian dia juga merupakan adik kandung dari Ishak Mekki (bupati OKI) sekarang,” terangnya.

Selanjutnya untuk Aksweni, menurut Fasli, dia merupakan Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS). partai PKS juga merupakan salah satu partai yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislative.

”Sementara untuk Iskandar SE, dia pernah maju dalam Pilkada OKI tahun 2009 yang lalu, otomatis dia sudah tahu peta kekuatan,” jelasnya.

I Made Indrawan kader PDIP yang juga saat ini duduk di DPRD OKI, mengatakan Sosok Yusuf Mekki merupakan satu-satunya kader yang akan didukung Partai untuk maju dalam Pilkada OKI.


Ketua DPC PKS OKI, Aksweni
”Posisi sebagai ketua DPC tentu sangat memberikan peluang bagi pak Yusuf Mekki untuk maju, apalagi PDIP juga sebagai pemenang pemilu legislative 2009 di kabupaten OKI,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh I Made, dalam pilkada OKI 2013 mendatang, akan lebih semarak, karena seluruh calon yang akan maju merupakan orang-orang baru.

”Pilkada untuk periode 2013-2018, tidak ada calon Incumbent, semuanya akan diikuti oleh orang-orang baru, ini tentu akan terlihat lebih seru,” tambahnya.
Menurut Marzuna, salah satu Kader PKS, membenarkan bahwa Akweni sudah menyatakan kesiapannya untuk maju dalam pilkada OKI 2013 mendatang, hal itu juga sudah disampaikannya saat beberapa kali kegiatan partai PKS di Lempuing dan Kecamatan lainya.

”Mulai saat inilah PKS harus berani mengusung Kadernya untuk maju dalam Pilkada di Kabupaten, satu-satunya kader yang akan kita calonkan adalah Aksweni,” bebernya.

Sementara itu nama-nama lainnya yang dikabarkan akan ikut meramaikan bursa pilkada OKI tampaknya belum menunjukan keseriusannya untuk maju, seperti Hj Tartila Ishak sebagai Ketua DPC Partai Demokrat OKI hingga saat ini terlihat masih malu-malu, demikian juga untuk Drs HM Amin Jalalen pensiunan Sekda OKI ini juga belum menunjukan keseriusannya untuk maju, sementara satu nama lainnnya adalah Juni Alpansuri, Ketua DPC Hanura OKI yang disebut sebagai kuda hitam ini belum menentukan sikap meski dukungan ditingkat bawah cukup kuat. (palkominfo.com).
Saat ini anda sedang membaca artikel Calon Serius Bertarung di Pilkada OKI. Artikel ini telah di berikan rating 4.5 Olehpalkominfo. Jika anda menyukai artikel Calon Serius Bertarung di Pilkada OKI ini, mohon untuk menekan tombol like dan share yang telah kami sediakan untuk ikut menyebarkan artikel ini.

Lima PNS Dipecat Menggugat Walikota Pagaralam

Lima PNS Dipecat Menggugat Walikota Pagaralam
PAGARALAM, Libahulu — Lima oknum pegawai negeri sipil, Pemerintah Kota Pagaralam, sudah diberhentikan atas dugaan memalsukan identitas, menggugat Wali Kota Djazuli Kuris melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan untuk Wali Kota Djazuli Kuris, atas tindakan duduga sewenang-wenang melakukan pemecatan terhadap 10 PNS melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 27/G/2012/PTUN Palembang 27 Agustus 2012,” kata Anisa pengacara PNS yang diberhentikan, di Pagaralam, Selasa (28/8).  

Menurut dia, untuk membuktikan seseorang melakukan pelanggaran harus melalui putusan pengadilan termasuk pegawai Pemkot Pagaralam yang diberhentikan sepihak oleh Djazuli Kuris.

“Bahkan dalam undang-undang (UU) kepegawaian Nomor 4 tahun 1974, sudah diatur dengan jelas mekanisme pemberhentian PNS, tidak bisa dilakukan hanya melalui pemeriksaan Inspektorat tanpa ada dasar hukum yang jelas,” ungkap dia.

Dikatakan, kemudian dalam peraturan itu dijelaskan pemberhentian dapat dilaksanakan bila pegawai tersebut melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana di atas empat tahun. Sekarang, kata Anisa, belum memiliki kekuatan hukum dan tidak ada bukti pelanggaran berat, WaliKota Pagaralam sudah mengeluarkan SK pemecatan.

“Dengan tindakan pemberhentian sepihak ini, Walikota juga melakukan tindakan melawan hukum melanggar UU PTUN Nomor 5 tahun 1986, karena dinilai tindakan sewenang-wenang dan mengabaikan azas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Dia mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada tergugat satu Wali Kota Pagaralam, Djazuli Kuris, tergugat dua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tergugat tiga Inspektorat.

Terkait dengan persoalan ini, kata dia, sesuai dengan UU PTUN bila dalam waktu 90 hari setelah SK pemecatan tidak melakukan gugatan, maka dinilai atas keputusan tersebut tidak keberatan atau menerima.

“Pada gugatan ini juga kami jelaskan jika mereka lulus saat mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), tapi justru dipaksakan lulus melalui jalur honorer dengan alasan nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ganda,” ujar dia.
Dia menambahkan, melalui gugatan tersebut klien kami menuntut ke PTUN mengembalikan hak-hak mereka yang diberhentikan, seperti mencabut SK pemberhentian, dikembalikan menjadi PNS dan membayar gaji yang sudah dihentikan.

Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin didampingi Kasat Reskrim AKP Indarmawan mengatakan, sekarang kasus pemalsuan data 10 PNS yang diberhentikan Walikota masih dalam proses pengusutan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dia merincikan, saksi-saksi itu seperti pegawai BKD, Inspektorat, pejabat BKN dan termasuk Sekda Kota Pagaralam, Safrudin.

“Kasus ini sebetulnya cukup mudah mengungkapnya, termasuk siapa-siapa terlibat dan dalam segi penilain 10 PNS yang diberhentikan hanya korban kebijakan salah,” ujarnya.

Kemungkinan, kata dia, yang akan menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini pemeriksaan Walikota Djazuli Kuris karena harus melalui izin Presiden RI dan kewenangan Polda Sumsel. 

“Pemkot melakukan pemecatan karena dasar pengangkatan mereka sebagai PNS ternyata palsu. Ibarat main bola, memasukkan gawang pakai tangan tentu tidak sah,” ujar Kabag Humas Pemkot Pagaralam Imam Pasli.

Menurut Imam Pasli, Pemkot Pagaralam menanggapi hal itu dengan tenang karena setiap kebijakan memang harus siap digugat. (ant/mg16)

Editor : Bedjo
Sumber : Sriwijaya Post